Divonis 6 Tahun, Budi Banding
Selasa, 31 Maret 2009 – 19:39 WIB
Sementara, jaksa KPK Zet Tadung Allo menegaskan secara hukum kasus bansos sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Itu sih artinya terima hukuman juga," kata Zet. Dengan begitu, lanjut Zet, upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana (Setia Budi) baik itu banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung sudah tertutup. Setia Budi baru bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), itupun jika memiliki bukti baru (novum) atau menilai ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan hakim.
Disebutkan Zet, Setia Budi akan mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim yakni Rp 795,1 juta, serta denda Rp 300 juta. Namun KPK tak bisa langsung memindahkan (ekseskusi) Setia Budi dari tempatnya saat ini, tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat ke LP Cipinang, sebab KPK harus menunggu terbitnya petikan putusan dari Pengadilan Tipikor.KPK lebih dulu menyatakan menerima hukuman atas diri Setia Budi, sehari setelah vonis dibacakan.