Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 6 Tahun, Budi Banding

Selasa, 31 Maret 2009 – 19:39 WIB
Divonis 6 Tahun, Budi Banding - JPNN.COM
JAKARTA- Persidangan korupsi dana bantuan sosial Rp 29,5 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur  akhirnya tuntas pada tahap pertama. Anggota DPRD Kukar, Setia Budi menerima putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Tipikor. Langkah itu diambilnya tepat di hari terakhir masa pikir-pikir, Senin (30/3) lalu. Tindakan mantan ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD ini di luar dugaan, karena  setelah divonis  Senin pekan lalu, dia langsung menyatakan banding.Dengan begitu, Setia Budi mengikuti jejak mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar yang divonis 4 tahun karena kasus serupa, dua pekan lalu.

Walau begitu,  pengacara Setia Budi, Dodi dengan tegas membantah ini berarti kliennya menerima putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Moerdiono. "Memang kita nggak banding, tapi istilahnya  bukan terima hukuman. Kita masih nunggu putusan lengkap hakim,  kalau sudah diterima dan ada kekeliruan, akan kita tentukan upaya hukum lain," sebut Dodi, kemarin malam. Diungkapkannya, perubahan sikap dilakukan  setelah klienya berembuk dengan keluarga. Alasan lain, pihak keluarga dan pengacara merasa kurang mendapat waktu untuk mempelajari putusan hakim.

Sementara, jaksa KPK Zet Tadung Allo menegaskan secara hukum kasus bansos sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Itu sih artinya terima hukuman juga," kata Zet. Dengan begitu, lanjut Zet, upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana (Setia Budi) baik itu banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung sudah tertutup. Setia Budi baru bisa mengajukan upaya hukum luar biasa  peninjauan kembali (PK), itupun  jika memiliki bukti baru (novum) atau menilai ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan hakim.

Disebutkan Zet,  Setia Budi akan mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim yakni Rp  795,1 juta, serta denda Rp 300 juta. Namun KPK tak bisa langsung memindahkan (ekseskusi) Setia Budi dari tempatnya saat ini, tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat ke LP Cipinang, sebab KPK harus menunggu terbitnya petikan putusan dari Pengadilan Tipikor.KPK lebih dulu menyatakan menerima hukuman atas diri Setia Budi, sehari setelah vonis dibacakan.

JAKARTA- Persidangan korupsi dana bantuan sosial Rp 29,5 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur  akhirnya tuntas pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close