Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Sekjen ESDM Kaget Bukan Main
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno terkejut mendengar vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya. Dia merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu tidak adil.
"Jujur saja saya mungkin masih terkejut lah. Karena banyak hal yang tak terjadi," kata dia usai mendengarkan amar putusan menjelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
Waryono memang tetap bersikukuh hingga akhir tidak melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sebelum sidang, kepada awak media dia mengaku jadi korban para anak buahnya yang merupakan pelaku sebenarnya.
Meski begitu, Waryono masih belum berencana melakukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia mengaku ingin berdiskusi terlebih dulu dengan keluarga sebelum membuat keputusan.
"Saya runding dulu dengan keluarga dan PH (Pensehat Hukum)," ujar Waryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Waryono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis hakim menyatakan dia terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono antara lain, memperkaya diri sebesar Rp 150 juta melalui kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Selain itu dia menyuap anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 dengan uang senilai USD 140 ribu.
Bekas anak buah Jero Wacik ini juga terbukti menerima uang senilai USD 284.862 dan USD 50 ribu dari Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas. Semua perbuatannya itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447. (dil/jpnn)