Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo bersyukur dengan putusan yang diberikan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Tio Pakusadewo divonis pidana 9 bulan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"Alhamdulillah bersyukur, saya hanya bisa bersyukur pada SWT. Kepada anak, teman-teman, sahabat saya, Allahu Akbar! Makasih banyak," kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Baca juga: Tio Pakusadewo Akhirnya Divonis 9 Bulan Penjara
Pemain film Surat dari Praha itu tidak bisa berkata banyak selain mengucap syukur.
Dia berterima kasih kepada keluarga dan sahabat yang selama ini mendukung.
"Saya enggak punya apa-apa untuk membalasnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Tio divonis pidana sembilan bulan penjara dalam sidang putusan hari ini. Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.