Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB
Perkara yang menjerat bos Asindo cs ini, bergulir di pengadilan sejak Februari lalu. Dalam perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan miliaran rupiah. Mereka dilaporkan PT Roda Mas Baja Inti dikarenakan tidak mampu melunasi utang pembelian besi baja untuk pembangunan Carrefour, Panakukkang Square, Ace Hardware, dan Ramayana.
Utang pokok mencapai Rp28 miliar. Jika digabung dengan bunga dari denda pembayaran yang sudah jatuh tempo sebesar 1,5 persen maka total utang bos Asindo itu mencapai Rp110 miliar. Kendati majelis hakim telah memberikan putusan onslag, namun, penasihat hukum terdakwa tetap menyatakan tidak puas atas keputusan tersebut.
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:01 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:44 WIB - Bengkulu
Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:30 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:27 WIB - Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB