Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal

Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB
Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal - JPNN.COM
Yakni, nomor kep 107/D/DSP.3/04/2011, 8 April, dan 108/D/DSP.3/04/2011, 8 April. Sedianya, Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan 494/R.4/Dsp.2/03/2011 dan 495/R.4/Dsp.2/03/2011. KepJA ini berlaku selama satu tahun. Itu berarti pencekalan keduanya baru berakhir 8 April 2012 mendatang, sambil menunggu hasil keputusan upaya kasasi yang dilakukan jaksa. (abg)

MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close