Divonis Bebas, La Nyalla Langsung Sujud di Ruang Sidang
jpnn.com - JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
La Nyalla divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).
Selain memvonis bebas, majelis juga memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.
Hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla. "Memulihkan hak terdakwa," tegas Sumpeno.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Karenanya terdakwa harus dibebaskan.
Meski demikian, dalam putusan ini dua dari lima berbeda pendapat. Mereka adalah hakim Sigit Herman dan Anwar.