Selasa, 27 Desember 2016 – 15:45 WIB
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti bersujud usai divonis bebas. Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata majelis ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.Namun semua dakwaan tersebut di tolak Sumpeno sebagai ketua Majelis Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, La Nyalla dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juga subsider enam bulan kurungan.
La Nyalla juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,115 miliar.
Jaksa menilai, La Nyalla terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan La Nyalla melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500.
Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.