Divonis Enam Tahun, Begini Nasib Mantan Anak Buah SBY
jpnn.com - jpnn.com -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu juga dijatuhi vonis denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik politikus asal Bali ini.
Putu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Selain itu, Putu juga dinyatakan menerima gratifikasi Rp 2,1 miliar dan SGD 40.000.
Di persidangan, Putu tidak bisa membuktikan penerimaan itu dari sumber yang wajar. Karenanya hakim menyatakan hal tersebut dianggap sebagai suap.
Atas perbuatannya, majelis menyatakan Putu terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena perbuatan Putu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Putu juga telah mencederai penyelengaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Majelis menguraikan, penerimaan uang Rp 500 juta itu dilakukan Putu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Penerimaan itu atas sepengetahuan dan kehendak Putu.