Divonis Enam Tahun, Begini Nasib Mantan Anak Buah SBY
"Penerimaan itu untuk menggerakan terdakwa selaku anggota DPR membantu penambahan anggaran DAK Provinsi Sumbar," ujar anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Sementara itu, pencabutan hak politik terhadap Putu berlaku hingga lima tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok. Majelis sepakat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam mencabut hak politik Putu.
Sebelumnya jaksa berpendapat bahwa perbuatan Putu sebagai anggota DPR telah melukai tatanan demokrasi. Putu juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Karenanya, untuk menghindari terpilihnya wakil rakyat yang tidak berintegritas, maka pidana tambahan pencabutan hak politik dijeratkan kepada terdakwa.
"Majelis berpendapat mengabulkan tuntutan jaksa berupa pidana tambahan untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Hakim Joko. (boy/jpnn)