Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:28 WIB
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 pil Happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.(antara/jpnn)