Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding
jpnn.com, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto alias Goparin, 37, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, resmi mengajukan banding, Senin (6/1).
Deni Priyanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah, 51.
Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan surat pengajuan banding tersebut diantarkan langsung ibunda terdakwa, Tini, 66, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, ke PN Banyumas.
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," kata Tri Wahyudi saat dihubungi wartawan di Banyumas, Senin sore.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi surat yang diantarkan oleh Tini tersebut.
Selain itu, dia juga mengaku tidak tahu secara pasti siapa yang menandatangani surat pengajuan banding tersebut, apakah ditandatangani oleh Deni atau bukan.
"Setelah adanya pengajuan banding, kami akan membuat akta banding dan selanjutnya akan diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid belum bisa dikonfirmasi terkait dengan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi tersebut.