Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding
Senin, 06 Januari 2020 – 19:27 WIB

Terdakwa Deni Priyanto saat dibawa petugas meninggalkan ruang sidang setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto
BACA JUGA: Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur
“Namun, kan harus ada pemberian surat kuasa. Kami belum koordinasi lagi," katanya.(antara/jpnn)