Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis

Rabu, 29 Juni 2016 – 00:53 WIB
Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Pisau yang digunakan juga tidak mungkin dari rumah korban, mengingat terdakwa Rori masuk dan langsung membunuh Nurhayati di halaman belakang. Selanjutnya setelah membunuh Nurhayati, ketiganya masuk ke dapur dan kembali membunuh Muckhtar Yakub,” kata hakim.

Hakim menilai unsur kesengajaan dan direncanakan dalam kasus itu telah terpenuhi. “Sengaja datang setelah orangtua terdakwa pulang. Sementara unsur merencanakan, terlihat dengan pisau yang dibawa para terdakwa untuk membunuh korban,” ucapnya.

Selain itu, alasan hakim memberatkan hukuman para terdakwa yakni karena ketiganya dinilai telah melakukan kekerasan serta menghilangkan nyawa anak-anak yakni Alm Dika. Rory, Yoga dan Nanang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya dari pasangan Erika Mochtar dan Heru. 

Untuk itu ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Icha mengajukan upaya hukum banding. Ketiganya tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim. 

Sebelumnya JPU, Joice Sinaga menuntut ketiga terdakwa dengan hal yang sama. JPU menuntut agar tiga terdakwa dihukum mati.

Di luar persidangan, Erika Mochtar, anak korban mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya merasa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan. 

“Kita sangat bersyukur dengan putusan ini. Meskipun begitu, ini belum selesai. Karena dari awal seperti kami katakan masih banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dan pelakunya bukan hanya tiga ini,” katanya yang didampingi Melisa Mochtar, Moli Mochtar, Heru dan Fauzi.

MEDAN - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close