Divonis Rehab 6 Bulan, Mantan Bupati OI Bebas Hari Ini
jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Ardianda dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (13/9), tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi.
"Memutuskan, menetapkan terdakwa AW Nofiadi alias Ofi divonis untuk menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba selama enam bulan," kata Ahmad Ardianda seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima atau tidak melakukan upaya banding.
“Besok pagi (hari ini, red), Ofi bebas," ujar M Fadhli, salah seorang penasehat hukum AW Noviadi dihubungi pukul 18.42 WIB tadi malam.
Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Ofi pada 13 Maret 2016 di kediamannya. Jl Musyawarah, Komplek Bandar Baru Permai, Blok E5 RT 05 RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.
Dia ditangkap bersama dengan rekannya Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan atas dugaan pesta sabu.
BNN menetapkan Ofi menjadi tersangka pada 18 Maret. Saat itu juga, Ofi menjalani rehabilitasi di Lido. Ditanggal itu juga Mendagri Tjahjo KUmolo memecat putra mantan Bupati OI dua periode, Mawardi Yahya itu, dengan SK No 131.16.3030 tahun 2016.