Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Langsung Banding
Kamis, 27 September 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Serta harus membayar kerugian negara Rp100 juta. "Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis hakim itu membuat Miranda kaget karena tidak menyangka bakal divonis bersalah. "Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," kata Miranda di depan majelis hakim.
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:22 WIB - Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Lingkungan
Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:19 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Berkas Gugatan Ria Ricis Bocor, Ada Soal Transferan Rp 500 Juta
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:56 WIB - Jogja Terkini
Mantan Bupati Bantul Suharsono Dikebumikan di Makam Taman Pahlawan Kusuma Bangsa
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:01 WIB - Pilpres
Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
Senin, 06 Mei 2024 – 23:52 WIB