Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Tetapkan Imron-Agus Unggul di Pilkada Cirebon
“Keberatan tersebut bersifat parsial dan tidak dilengkapi data pembanding yang valid. Namun, kami menghargai setiap pandangan yang muncul selama proses berlangsung,” ucapnya.
Esya menuturkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon saat ini memberikan waktu maksimal 3x24 jam bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi tersebut.
“Semua proses akan dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Kami siap menghadapi konsekuensi hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil rekapitulasi ini,” ucapnya.
Hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.
Esya berharap seluruh pihak dapat menerima hasil rekapitulasi ini dengan tertib, demi kelancaran proses pemerintahan dan menjaga suasana kondusif di Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen menyelesaikan administrasi Pilkada Cirebon ini secepat mungkin dan menyerahkan salinannya ke KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap Esya. (Antara/jpnn)