DIY Perketat Pemeriksaan Kendaran di Perbatasan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan terkait pelaksanaan protokol kesehatan terhadap setiap kendaraan yang masuk di tiga titik perbatasan wilayah untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami tentu masih bersikap persuasif, memperketat protokol kesehatannya tetapi tidak bisa kemudian melarang (masuk), mendenda," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4).
Menurut Tavip, penerapan sanksi dan denda bagi kendaraan yang akan masuk hanya dapat diberlakukan oleh daerah yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia menyebutkan tiga titik perbatasan sebagai lokasi pelaksanaan pemeriksaan yakni Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Congot).
"Kami sudah operasi dua minggu ini mulai yang di Tempel. Kalau yang Kulon Progo baru satu pekan," kata dia.
Dua titik ruas jalan yakni pintu masuk terowongan Daendels dan jalur alternatif Tempel-Cangkringan akan ditutup dan diarahkan ke tiga titik perbatasan tersebut.
Hingga saat ini, Pemda DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaturan mudik yang akan dijadikan pedoman pengaturan kendaraan yang masuk dari luar daerah.
"Kita masih menunggu Keppres tersebut, kita lihat nantinya apakah hanya berisi peraturan tentang wilayah PSBB ataukah juga termasuk yang non-PSBB," kata dia.