DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 09 Maret 2022 – 21:49 WIB
Sementara, sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (antara/jpnn)