Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJ Devarra Dinilai Keliru Memutar Lagu Indonesia Raya di DWP 2019

Minggu, 15 Desember 2019 – 12:16 WIB
DJ Devarra Dinilai Keliru Memutar Lagu Indonesia Raya di DWP 2019 - JPNN.COM
DWP 2018. Foto: Ismaya Live

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure menyayangkan tindakan DJ Devarra yang memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya di akhir penampilannya di Stage Garuda Land pada Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019, Jumat (13/12) kemarin.

Menurut Pure, setiap bangsa dan negara pasti memiliki empat hal yang sangat disakralkan, yaitu bendera, lambang negara, lagu kebangsaan dan juga bahasa. Sayangnya, saat ini banyak masyarakat kurang memahami tata cara memperlakukan keempat identitas negara tersebut, terutama terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Lazimnya Lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan di awal saat pembukaan atau di akhir saat penutupan suatu acara. Setahu saya DWP 2019 berlangsung 13–15 Desember, menyanyikan Lagu Indonesia Raya di tengah kegiatan yang memungut tiket (komersial) menjadi kurang tepat sekalipun itu bentuk ungkapan rasa kebangsaan,” ujar Pure di Jakarta, Minggu (15/12)

Lebih lanjut Pure menyatakan, lagu Indonesia Raya memiliki payung hukum yang jelas, Undang-undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan–ketentuan pidananya. Dia menilai, pemutaran lagu Indonesia Raya di acara DWP 2019 wajar menuai kontroversi, karena acara itu lebih cenderung berwujud pesta dibanding pertunjukan seni budaya.

Meski demikian, tetap perlu investigasi di lapangan, untuk mengetahui apakah pemutaran lagu Indonesia Raya menyalahi aturan atau tidak. Langkah ini dinilai penting sebagai pembelajaran untuk semua pihak.

“Menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak bisa sembarangan karena ada aturan yang mengaturnya. Bahkan, menyanyikan atau memutarnya di waktu dan tempat yang salah, lebih lagi ada unsur komersialnya dapat dikatakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan dan itu jelas pidana,” katanya.

“Jadi perlu ada investigasi dan tindakan tegas terhadap panitia DWP 2019 atas indikasi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar menjadi pelajaran bagi kita semua sekaligus bentuk tanggung jawab kita menjaga sakralitasnya,” pungkasnya.

Wasekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure menyayangkan tindakan DJ Devarra yang memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya di akhir penampilannya di DWP 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News