DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - DJ Joice bersama 3 orang rekannya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka diciduk di sebuah indekos di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Saat ditangkap polisi, DJ Joice dan rekannya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat jenis psikotropika.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan penangkapan DJ Joice dan kawan-kawan bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi tersebut," kata Billy dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Setibanya di TKP, tim operasional polisi melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 0,72 gram, sebuah alat isap, 21 butir obat jenis tramadol, dan dua butir obat jenis aprazolam.
"Empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ucap Billy.