DJ Joice dan 3 Rekan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Selasa, 28 Juni 2022 – 19:32 WIB
DJ Joice dan ketiga rekannya diprasangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (mcr18/jpnn)
DJ Joice dan ketiga rekannya diprasangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News