Djan Faridz: Kita Pasti Damai, Tak Perlu Ribut
"Kita harus terbuka terhadap semua kelompok umat Islam di Indonesia. PPP harus menjadi rumah besar bersama umat Islam di tanah air, bahkan di dunia," harapnya.
Selain islah, Djan Faridz juga menyatakan pihaknya juga melakukan sejumlah langkah hukum atas kisruh PPP antara lain melakukan gugatan atas keabsahan hasil Muktamar Surabaya yang dia nilai cacat hukum. "Bukti kita kuat bahwa Muktamar Surabaya hanya rekayasa. Kita yakin akan menang," jelasnya.
Terakkhir dikatakannya, PTUN mengabulkan gugatan melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.
"Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.(fas/jpnn)