Djan Tuding Menteri Yasonna Hendak Akhiri Eksistensi PPP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Djan Faridz menuding Menkumham Yasonna Laoly melanggar undang-undang dan sumpah jabatan sebagai pejabat publik. Tudingan itu didasari belum adanya pencabutan surat keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy, sekaligus menerbitkan pengesahan kubu Djan.
Padahal, PPP kubu Djan yang dihasilkan muktamar di Jakarta punya keabsahan secara hukum. Bahkan, keabsahan PPP kubu Djan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).
“Beliau (menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UUD 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau tidak mengeluarkan (SK) dan malah berani melanggar sumpah jabatan,” kata Djan kepada wartawan, Selasa (3/10).
Djan menjelaskan, sikap Yasonna telah membuat sejumlah umat Islam mempertanyakan kebijakan menteri asal PDI Perjuangan itu. Menurut Djan, umat Islam mempertanyakan apakah Djan bertindak atas nama pribadi, atau sebagai pejabat negara.
“Karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam," katanya.
Dengan situasi demikian, Djan menduga Yasona ingin menghilangkan eksistensi PPP. Kalau ini terjadi, lanjut dia, partai Islam akan hilang dari Indonesia dan akan membuat umat kebingungan.
"Bayangkan, ke mana umat Islam menyampaikan aspirasinya?” katanya.
Menurut Djan, hal itu sudah terjadi pada pada pilkada serentak lalu. Sebab, dari 269 pilkada yang digelar, tidak ada satu pun calon dari PPP yang minta dukungan ke partai.