Djarot Larang Pemilik Kendaraan Parkir di RPTRA
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, warga Jakarta yang punya kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Jika warga tidak memiliki garasi, maka mereka bisa menjadikan lapangan sebagai lahan parkir bersama.
Namun, warga harus memerhatikan ketertiban ketika memarkirkan kendaraan di lapangan.
"Boleh, bagus malahan. Disediakan oleh masyarakat situ. Asalkan tidak mengganggu ruang publik, seperti jalan, kan gitu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/9).
Meski begitu, mantan Wali Kota Blitar itu melarang warga memarkirkan kendaraannya di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Sebab, RPTRA merupakan tempat warga untuk berkumpul dan anak bermain.
"Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasukkin (kendaraan), mainnya gimana," ucap Djarot.