Djarot Minta Penangguhan Penahanan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta penangguhan penahanan buat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Djarot, Ahok tidak mungkin melarikan diri.
"Saya tadi sudah menyampaikan bahwa kami akan menjadi jaminan. Untuk penangguhan penahanan kepada beliau," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
Menurut Djarot, Ahok sangat kooperatif. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga tidak akan menghilangkan barang bukti. "Dan lebih penting, menjaga kontinuitas pelayanan untuk warga Jakarta," ucap Djarot.
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai surah Almaidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Ahok dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)