Djarot PDIP Blak-blakan soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden & Amendemen UUD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden seiring rencana amendemen UUD 1945.
Menurut politikus PDIP itu, MPR tidak pernah mengkaji terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebab, lembaga itu hanya fokus membahas hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Kami tidak pernah mengkaji secara mendalam tentang keberadaan pasal-pasal di luar PPHN," kata Djarot dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9).
Politikus PDIP itu juga membantah MPR akan mengamendemen UUD 1945 demi memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Dia menegaskan pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan perjuangan maksimal reformasi. Sebab, di era orde baru presiden bisa dipilih berkali-kali.
"Karena interpretasi dari Pasal 7 UUD 1945 itu macam-macam maka kami hentikan itu. Kami akan melakukan amendemen terbatas khususnya di Pasal tiga dan 23, itu saja," ucap Djarot.
Amendemen UUD terbatas itu menurut dia hanya menambah kewenangan MPR RI untuk bisa mengubah dan merumuskan PPHN.