Djarot Saiful Hidayat Langsung Diserang Kampanye Hitam
Sementara itu, pada 20 Juni 2017, situs berita Republika juga menurunkan tulisan berjudul, ’’Djarot Jelaskan Larangan Takbir Keliling’’.
Di Republika dijelaskan bahwa larangan takbir keliling itu datang dari surat imbauan Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Pol M. Iriawan.
Lewat surat bernomor Peng/03/VI/2017, Kapolda mengimbau takbiran dilangsungkan di masjid atau tempat ibadah masing-masing.
Alasannya, takbiran keliling berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Surat itu merujuk hasil analisis dan evaluasi (anev) Polda Metro Jaya serta dikirimkan ke dewan kemakmuran masjid di wilayah hukum Polda Metro. (gun/c15/fat)
FAKTA
Djarot pernah mengklarifikasi tidak pernah melarang takbir keliling di Jakarta. Tetapi mengimbau agar takbiran dilakukan di masjid atau tempat ibadah sesuai imbauan Polda Metro Jaya.