Djarot Terus Lakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Sebab sebelumnya, video yang menampilkan sosok yang diduga adalah Eep Saefulloh Fatah beredar di media sosial.
Dalam video itu, Eep yang merupakan konsultan tim pemenangan pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, mengatakan, dirinya ingin jaringan masjid menjadi alat untuk mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, menurut undang-undang, setiap pasangan calon dilarang berkampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 69 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. (jos/jpnn)