DJBC: Sosialisasi Pita Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan desain pita cukai 2020.
Upaya ini untuk memberi edukasi kepada penjual eceran mengenai desain pita cukai rokok dan cara mengidentifikasi pita cukai ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung juga menyusuri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung hingga ke Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melaksanakan kegiatan monitoring HTP rokok dan melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Ambon turut melaksanakan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Kecamatan Kepala Madan, 1-4 Desember 2020.
Medan berat harus ditempuh petugas dengan menyeberangi belasan anak sungai gunung.
Petugas melakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap toko yang dikunjungi. Selain itu, juga dilakukan pencatatan jumlah rokok yang tersedia di toko tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, selain mendata harga rokok di pasaran, masyarakat juga dapat ikut andil dalam memberantas peredaran rokok ilegal setelah mengetahui ciri-cirinya. Dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok yang terindikasi ilegal dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat,” ungkap Syarif. (*/jpnn)