DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX
Hal ini, lanjut dia, sama dengan kasus Kaso. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek.
Teddy Anggoro menambahkan berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama Kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.
Teddy Anggoro mencontohkan ketika logika tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek.
Teddy Hartono bahkan telah mendaftarkan merek KasoMAX dan Kasolum dengan prosedur yang benar. Meski Kasolum diterima dan mendapat sertifikat, Kasomek sempat ditolak dan hanya diterima setelah melalui banding. Namun, pendaftaran tersebut memicu gugatan hingga akhirnya merek Kasomax pun dibatalkan.
“Setelah Kasolum diterima, Kasomax digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Teddy pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa Kaso adalah jenis barang,” kata kuasa hukum.
Atas dasar itu, Teddy Anggoro menegaskan kliennya harus bersikap mengenai sengketa tersebut dengan menggugat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, gugatannya ke Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, tetapi pengadilan menolak gugatan.
"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy Anggoro.
Kuasa hukum juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek Kaso melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.