Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU

Selasa, 30 April 2013 – 16:46 WIB
Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU - JPNN.COM
JAKARTA – Kubu Irjen (Pol) Djoko Susilo yang kini menyandang status terdakwa terus memersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Hotma Sitompul yang menjadi penasihat hukum Djoko, menuding KPK sering bertindak berlebihan.

Hotma memberi contoh saat KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan atas dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Gedung Korlantas Polri. Menurutnya, KPK sering melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana baik yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-undang KPK.  

“KPK telah bertindak membongkar, menggeledah dan mengobrak- abrik  semua barang dan dokumen yang sama sekali tidak terkait dan tidak tersangkut paut dengan tindak pidana yang dituduhkan atau yang disangkakan kepada terdakwa,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).

Dijelaskannya, perilaku dan tindakan penyidik KPK sama sekali tidak mencerminkan penghargaan, koordinasi dan supervisi terhadap Polri sebagai sesama institusi penegak hukum. Hotma menyebut tindakan yang berlebihan dan melanggar hukum acara pidana itu secara prinsipil  bertentangan dengan asas proporsionalitas sebagaimana diatur UU tentang KPK.

JAKARTA – Kubu Irjen (Pol) Djoko Susilo yang kini menyandang status terdakwa terus memersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News