Djoko Anggap KPK Tak Berwenang Gunakan UU TPPU
Selasa, 30 April 2013 – 16:46 WIB
Merujuk pada pasal 74 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, maka penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksung dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari Polri, Kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kementerian Keuangan.
Namun jika merujuk pada UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003, maka penyidik yang dimaksud dalam UU itu masih mengacu kepada penyidik sesuai dengan ketentuan KUHAP dan belum menyebut penyidik KPK. Sementara UU TPPU yang baru tidak berlaku surut.
“Oleh karena itu, tindakan penyidik KPK yang telah menerapkan UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 terhadap perkara terdakwa telah melampaui wewenang,” kata Hotma.