Djoko Jadi Saksi untuk Tersangka Didik
Jumat, 24 Agustus 2012 – 14:39 WIB
"Kalau soal suap-suap itu kan nanti KPK yang periksa. Kita enggak. Kita bagi-bagi lah, enggak sama. Di sini klan hanya diperiksa sebagai saksi," sambung Anang.
Seperti yang diketahui Djoko dalam proyek senilai 198,7 berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara Brigjen Didik berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Namun, di Mabes Polri, Djoko tak menjadi tersangka, karena ia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Selain kedua jenderal ini, perwira Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah AKBP Teddy Rismawan, ia adalah ketua panitia lelang proyek dan Kompol Legimo, sebagai Bendahara di Korlantas Polri. (flo/jpnn)