Djoko Perintahkan Legimo Ambil Titipan Dari Budi Susanto
jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Polisi Legimo menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto.
Saat bersaksi, Legimo mengaku pernah dititipkan empat buah kardus yang diduga berisi uang. Uang itu dititipkan untuk diberikan kepada Djoko Susilo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.
"Jadi pada saat siang hari, saya dipanggil Pak Djoko, dul (panggilan Legimo) jangan pulang dulu ya ada titipan dari Pak Budi," kata Legimo pada saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11).
Legimo mengaku tidak mengetahui secara pasti isi empat kardus itu. "Tapi setiap Pak Djoko perintahkan saya pasti urusannya dengan uang," kata Legimo.
Menurut Legimo, empat kardus itu diantarkan ke ruangannya oleh orang yang tidak dikenalnya. "Karena perintahnya siang, saya tunggu sampai sore. Ada sekitar empat kardus, orang-orang yang mengantar itu saya tidak kenal. Begitu diantar saya kasih tahu ke ruangan," katanya.
Budi Susanto yang merupakan didakwa bersalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 88,446 miliar dalam proyek pengadaan alat Simulator SIM Korlantas Polri.
Budi Susanto yang merupakan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp198 miliar tersebut.
Budi bersama Teddy juga didakwa mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. (gil/jpnn)