Djoko Susilo Belum Susun Memori Banding
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan banding atas vonis tersebut.
Meski begitu, kubu mantan Kepala Korlantas Polri itu sampai saat ini belum memutuskan untuk menyusun memori banding. "Kita baru terima putusan tingkat pertamanya tiga hari lalu. Bagaimana kita mau susun memori banding," kata kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Nasrullah, pihaknya harus mempelajari putusan itu terlebih dahulu. Baru setelah itu mereka menyusun memori banding. "Iya kan kita baca dulu, kita pelajari," katanya.
Nasrullah menyatakan, kedatangannya ke lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu hari ini guna membesuk kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. "Mau besuk Pak DS (Djoko Susilo)," katanya.
Djoko dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Selain itu, ia juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)