Djoko Tjandra Bakal Sulit Lari dari Singapura
Paspor Dicabut Atas Permintaan Kejaksaan AgungJumat, 05 Februari 2010 – 18:41 WIB
Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang seharusnya dieksekusi kejaksaan setelah upaya peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dikabulkan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi dan di tingkat kasasi. Dalam putusan atas permohonan PK, Djoko divonis dua tahun penjara. Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin yang terseret dalam kasus itu juga sudah dieksekusi dan kini menjadi terpidana.
Namun ketika putusan PK itu hendak dieksekusi kejaksaan, Djoko Tjandra sudah terlanjur kabur ke Singapura melalui Papua Nugini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan kejaksaan. Karena terlanjur buron, putusan atas DJoko tak bisa dieksekusi dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pimpinan bos PT era Giat Prima itu hinga kini belum terbayar.