Djoko Tjandra Ganti Nama di PNG
Selasa, 18 Desember 2012 – 09:32 WIB
Dalam kunjungan ke PNG, Darmono berhasil menjalin kerja sama dengan pemerintah PNG untuk pemulangan Djoko. Namun, Djoko tidak bisa dilakukan dengan cara ekstradisi karena tidak ada perjanjian di antara kedua negara. Salah satu cara adalah Djoko dideportasi karena pelanggaran UU Imigrasi. "Pemerintah PNG akan memproses berkas UU terkait pelanggaran Djoko. Prosesnya bisa mencapai 6 bulan," katanya.
Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)