Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Djoko Tjandra: Saya adalah Lelaki Tua Korban Penipuan, Bebaskanlah Saya

Senin, 15 Maret 2021 – 18:28 WIB
Djoko Tjandra: Saya adalah Lelaki Tua Korban Penipuan, Bebaskanlah Saya - JPNN.COM
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengaku berbesar hati apabila hakim menghukumnya lantaran diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia mengaku akan menerima putusan hakim jika memang menilai dirinya bersalah.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko membacakan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Djoko mengaku dia juga korban dalam kasus  tersebut. Dia menuding Jaksa Pinangki Sirna Malasari memanfaatkannya.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko.

Di samping itu, Djoko juga berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. 

"Saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya.

Djoko juga menyinggung keinginan terakhirnya dalam nota pembelaan tersebut. Dia mengaku ingin hidup damai mendampingi cucunya.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Djoko Tjandra mengaku berbesar hati apabila hakim menghukumnya lantaran diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close