DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan tercatata telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, perkembangan penerimaan SPT Tahunan 2020 itu merupakan data teranyar per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB.
"Sebanyak 2,8 juta WP tersebut meliputi 2,79 juta WP orang pribadi dan 152 ribu WP badan," ujar keterangan resmi DJP yang dikutip Rabu (24/2).
Sementara itu, berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.
Lebih lanjut, tata cara mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
Tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online, digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.
Dokumen tersebut adalah surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar, dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.
Selanjutnya, WP mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.