DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020
Berikutnya, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.
Untuk langsung pelaporan, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka WP bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT". "SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.
Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya.
Kemudian isi kolom pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain sesuai dengan bukti potong yang ada kemudian ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong dan klik "Simpan".
WP akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan dan langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.
Jika WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
Lalu buka kode verifkasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman dan klik "Kirim SPT".
Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan lalu cetak dan simpan. (antara/jpnn)