Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak

Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak - JPNN.COM
Ahli hukum pajak Alessandro Rey (tengah) bersama Basuki Widodo, Kahfi Permana, Rinto Setiyawan, Syaifudin Luqman. Foto: dok. pribadi

Dengan demikian, sidang gugatan antara PT Arion Indonesia dan DJP bukan hanya mencerminkan pertarungan hukum, tetapi juga isu-isu yang lebih luas tentang kepatuhan, transparansi, dan perlindungan hak-hak pengusaha UKM di Indonesia.

Apalagi, DJP dikenal sebagai lembaga dengan petugas yang memiliki gaya hidup hedonisme. Ini terkuak setelah kasus Rafael Alun Trisambodo, terungkap pada 2023.

Salah satu contoh lainnya adalah menterengnya moge milik Suryo Utama pernah menjadi sorotan. Dalam LHKPN, Suryo diketahui mendaftarkan dua moge sebagai asetnya.

Dua moge itu adalah Harley-Davidson Sportster tahun 2003. Moge Amerika itu ditaksir memiliki nilai jual Rp 155 juta. Kemudian, satu lagi adalah motor berkapasitas 650 cc, Kawasaki ER6. Kawasaki ER6 tahun 2019 itu ditaksir bernilai Rp 52 juta.

Suryo Utomo bukan satu-satunya. Masih banyak petinggi DJP yang memiliki moge dengan harga fantastis. Dia bersama kawan-kawannya di DJP juga tak malu membuat klub motor bernama BlastingRijder.

Konotasi belasting rijder bisa menjadi negatif. Pasalnya, belasting berarti pajak dalam bahasa Belanda, sementara rijder dapat diartikan penunggang.

Praktik-praktik yang mencurigakan dan kontroversial, terutama terkait dengan pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi nasib pengusaha kecil, perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan integritas dalam sistem perpajakan Indonesia.

"Dengan begitu sistem pajak yang efektif, efisien, dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tutur Rey. (jlo/jpnn)

Ahli hukum pajak menilai bahwa DJP tidak sepenuhnya melakukan pembinaan pada wajib pajak.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close