Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menarik perhatian publik di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Persidangan ini menghadirkan Pakar Hukum yang mengkritik sikap DJP yang dianggap tidak konsisten terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
PT Arion Indonesia mempermasalahkan adanya dua kali pembahasan dalam proses pemeriksaan pajak oleh DJP melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Menurut PT Arion Indonesia, hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pemeriksaan Pajak.
Namun, DJP yang diwakili oleh tim sidang Kanwil DJP Jatim III berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah wajar karena norma hukum hanya mengharuskan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak, tanpa sanksi hukum apabila terjadi keterlambatan.
Alessandro Rey, Pakar Hukum yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh PT Arion Indonesia, menyatakan bahwa pemahaman DJP terkait tidak adanya akibat hukum adalah keliru.
Rey mendesak hakim untuk mempertimbangkan bukan hanya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tetapi juga prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Kalau dibiarkan seperti ini, negara bisa chaos menghadapi oknum DJP yang suka pilah-pilih pasal,” tegas Rey dalam persidangan.
Rey juga menyoroti pernyataan Kanwil DJP Jatim III pada sidang sebelumnya yang menyebut mereka patuh terhadap UU AP karena pejabat pemerintah di bidang perpajakan. Namun, terjadi inkonsistensi ketika mereka menyatakan tidak tunduk mengenai keterlambatan penyampaian SPHP.