DJP Enggan Ungkap Kerugian Negara
Terkait Gugatan PT Bumi ResourcesRabu, 03 November 2010 – 17:53 WIB
Meski tidak memiliki target waktu, ungkap Catur lagi, namun DJP tetap berharap penyidikan bisa selesai secepat mungkin. Perihal molornya jadwal penyidikan karena gugatan PT Bumi Resources atas DJP, diharapkan tidak mengganggu penyelesaian kasus ini. "Itu hak mereka (PT Bumi), dan kita menerima saja. Kita hadir, dan akhirnya hari ini majelis hakim sudah memutuskan bahwa kita telah sesuai dengan prosedur. Jadi, yang kita tetap normatif saja melanjutkan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, sempat memaparkan bahwa PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar USD 1,22 miliar, terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidana. Perusahaan batubara itu diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dengan modus laporan biaya maupun penjualan bukan sebenarnya. Indikasi kerugian negara dilihat dari kekurangan penerimaan DHPB, serta Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Resources. (afz/jpnn)