DJPPR Sebut Green Sukuk jadi Terobosan Pembiayaan Hijau di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Green Sukuk di pasar global dengan total mencapai USD 6 miliar sejak 2018.
Di pasar domestik, pemerintah juga menerbitkan Green Sukuk ritel pertama di dunia.
Green Sukuk ritel ini dijual secara online kepada investor individu dengan total penerbitan rentang 2019-2023 mencapai Rp 25,2 triliun.
Di samping itu, pemerintah juga menerbitkan Green Sukuk melalui lelang dengan seri PBSG001 sejak 2022 dengan total hingga kini mencapai Rp 20,4 triliun.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti menjelaskan penerbitan Green Sukuk ditujukan untuk mendukung proyek-proyek hijau.
"Green Sukuk hanya akan mendanai proyek dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bisa dikatakan ini menjadi salah satu bentuk inovasi pendanaan yang ramah lingkungan," jelasnya.
Setidaknya ada lima sektor yang dibiayai melalui Green Sukuk, di antaranya transportasi berkelanjutan, energi terbarukan, pengelolaan limbah untuk energi dan lainnya, pertanian berkelanjutan, dan ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah yang sangat rentan terhadap fenomena tersebut.
Kementerian Keuangan dalam laporan yang bertajuk "2023 Green Sukuk Allocation and Impact Report", sektor transportasi berkelanjutan menempati posisi pertama pembiayaan dari Green Sukuk antara 2018-2022, yaitu mencapai 32,39 persen.