Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik

Kamis, 02 Agustus 2018 – 00:21 WIB
DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) masih menjadi polemik. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, ada kekeliruan legal formal yang dilakukan BPJS Kesehatan.

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hanya ada 3 jenis aturan. Yakni Peraturan Dewan Pengawas, Peraturan Badan, dan Peraturan Direksi.

“Peraturan direksi pun hanya mengatur internal, tidak boleh mengikat publik. Kalau mengikat publik namanya Peraturan Badan,” jelas Anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) Ahmad Ansyori, seperti diberitakan Jawa Pos.

Sebelumnya, DJSN telah menginstruksikan BPJS Kesehatan untuk mencabut Perdiyan nomor 2, 3, dan 5. Ketiganya membatasi pelayanan bagi pasien katarak, layanan fisioterapi, dan kelahiran bayi normal. Namun, BPJS beralasan peraturan tersebut dibutuhkan untuk efisiensi.

Ansyori mengungkapkan, sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan BPJS soal aturan tersebut. DJSN memahami dan memaklumi substansi yang termuat dalam aturan tersebut. Pada dasarnya, BPJS menginginkan pengaturan terhadap ketiga pelayanan medis tersebut.

Ansyori mencontohkan layanan fisioterapi. Dalam kondisi normal, fisioterapi dilakukan 2 kali dalam seminggu. Kalaupun butuh lebih, harus ada pendapat medis dari dokter untuk memutuskannya.

Demikian juga dengan katarak. Normalnya, operasi katarak layak dilakukan kalau skala berkurangnya penglihatan sudah di bawah 6/18.

“Ini pun masukan dari kalangan profesi medis. Saya rasa tidak pas kalau disebut pembatasan, ini pengaturan saja,” katanya, Selasa (31/7).

DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News