Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DJSN Sebut Penerapan PBI Jamsostek Seharusnya Sudah Mulus

Rabu, 31 Januari 2024 – 08:00 WIB
DJSN Sebut Penerapan PBI Jamsostek Seharusnya Sudah Mulus - JPNN.COM
PBI Jamsostek dianggap dapat memutus rantai kemiskinan serta memberikan rasa aman kepada pekerja informal. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto menyatakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek dinilai penting untuk segera direalisasikan.

Sebab, PBI Jamsostek dianggap dapat memutus rantai kemiskinan serta memberikan rasa aman kepada pekerja informal.

Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi yang membuat implementasi PBI Jamsostek tertunda.

“Kajian dan skema penerapan PBI Jamsostek seharusnya sudah harus dituntaskan antara pemerintah dan DPR secepatnya agar bisa terlaksana. Data-data yang ada sudah divalidasi dan lengkap sebab bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ujar Subiyanto seperti dikutip di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Subiyanto, pola seperti PBI Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjadi rujukan terhadap penerapan di bidang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, hambatan yang masih muncul dapat diselesaikan berdasarkan acuan jaminan sosial yang telah berjalan.

Subiyanto menuturkan ada beberapa opsi untuk mengimplementasikan PBI Jamsostek yang dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini agar dapat menyiasati penentuan besaran fiskal jika memang belum dapat digelontorkan menyeluruh.

“Dapat saja misalnya berapa juta pekerja informal dulu 2023. Kemudian, 2024 ditambah berapa juta pekerja informal lagi dan seterusnya. Yang terpenting dapat dulu segera diterapkan agar jaminan sosial ke semua pekerja di Indonesia dapat diberikan,” ucap Subiyanto.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto menyatakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek dinilai penting untuk segera direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close