Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DK Jakarta

Dahlan Iskan

Selasa, 07 Mei 2024 – 07:44 WIB
DK Jakarta - JPNN.COM
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Di Singapura, untuk ke toko mobil Anda harus juga punya sertifikat bahwa Anda punya hak membeli mobil. Tidak semua orang bisa dapat sertifikat itu. Harus ikut lelang.

Lelang sertifikat itu diadakan sebulan dua kali: tiap hari Senin minggu pertama dan Senin minggu ketiga.

Setiap kali hanya ada beberapa sertifikat yang dilelang. Siapa penawar tertinggi hari itu dia akan dapat sertifikat.

Ada lima kategori lelang sertifikat. Lelang kelas A sampai kelas E.

Kelas A adalah lelang untuk mendapat sertifikat hak beli mobil ukuran 1600 cc ke bawah. Kelas B: cc yang lebih tinggi. Dan seterusnya. Sampai kelas mobil mewah seperti Ferrari.

Maka, di Singapura, untuk membeli mobil Anda harus membeli sertifikat dulu. Lalu membayar pajak. Lalu membeli mobil.

Kekejaman berikutnya: sertifikat itu hanya berumur 10 tahun. Setelah itu mati.

Itu bukan hanya sertifikat hak membeli mobil, tetapi merangkap sertifikat hak menjalankan mobil di jalan raya Singapura.

Satu lagi langkah besar Presiden Jokowi di masa injury time: menandatangani UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) -hilang i-nya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close