DK KPU Belum Ambil Keputusan
Soal Sengketa KPU Sulut dan ManadoRabu, 07 Januari 2009 – 20:41 WIB
"Ini ada apa sebenarnya, apa sudah ada permainan politik. Sebagai lembaga independen harusnya KPU tidak boleh memihak," ujarnya.
Senada itu anggota Panwaslu Sulut Helda Tirayoh juga menuding KPU provinsi sudah terkontaminasi. Sebab, banyak pelanggaran yang
dilakukan dalam tahapan pemilu. "Kalau KPU provinsi sudah terkontaminasi bagaimana bisa menindak anggota KPU Manado. Bagaimana juga kita usulkan pembentukan DK provinsi karena yang akan mengadili semuanya melakukan pelanggaran kode etik," cetus Helda menjawab pertanyaan salah seorang anggota DK.
Menjawab itu, Ketua KPU Sulut Livie Alouw menyatakan, pengambilalihan kasus tersebut karena KPU Manado tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Di samping ada dua perbedaan pengumuman DCS yang akan menimbulkan konflik. "Kan tidak ada salahnya KPU Sulut mengambil alih masalah ini apalagi ada beberapa temuan tahapan pemilu KPU Manado terganggu. Untuk penetapan DCT itu semata-mata demi menghindari kericuhan Pemilu dan menjaga kewibaan KPU karena sudah ada putusan PTUN," jelas Livie yang didampingi empat anggota KPU lainnya.
Hanya saja ini dimentahkan anggota KPU Manado Lucky Senduk.