DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Rabu, 30 Juni 2010 – 17:46 WIB
Selain itu, DK juga mewajibkan kepada KPU agar rekomendasi itu dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK dibacakan. "Rekomendasi ini wajib diilaksanakan KPU dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pembacaan rekomendasi itu sendiri tanpa dihadiri oleh Andi Nurpati. Dalam rekomendasi DK, Andi dinilai melanggar tiga hal. Pertama, melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada kasus Tolitoli dan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.