DKI Bakal Menggaji Bambang Widjojanto Rp 51 Juta per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW, akan menerima gaji lebih dari Rp 51 juta per bulan dari pemprov DKI Jakarta.
BW kini dipercaya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk memimpin Komite Pencegahan Korupsi versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Selain BW, Komite PK juga berisikan aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati. Serta juga mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.
Jumlah kisaran gaji yang akan diterima BW itu diketahui dari Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.
Santoso mengatakan, gaji yang akan diterima tim yang bekerja untuk gubernur dan wakil gubernur itu menyentuh angka Rp 51,5 juta per bulan. Di bawah itu, berselisih sedikit, 5 ketua bidang masing-masing akan digaji Rp 41 juta.
"TGUPP ketuanya Rp 51,5 juta kemudian honor ketua bidang karena ada lima bidang itu Rp 41 juta, kemudian grade satu Rp 31 juta terus sampe terakhir grade tiga c Rp 8 juta," ujar Santoso dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/1).
Melihat anggaran yang meleset dari rencana, Santoso menilai pihak Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur Anies tidak akurat dalam membentuk rancangan anggaran TGUPP.
Pasalnya, dalam RAPBD anggaran honor anggota dan ketua tim tersebut hanya berada di kisaran angka Rp 24 juta, sehingga total keseluruhan honor 73 anggota adalah Rp 28 miliar. Sedangkan dalam draf APBD yang baru, meski honor meningkat namun total anggaran menurun drastis menjadi Rp 19 miliar, sementara sisanya Rp 8 miliar dialokasikan ke biaya tak terduga APBD DKI 2018.